Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Papua Layak Dipidana

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Papua Layak Dipidana

Ilustrasi kekerasan. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai, tindakan dua oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu mengarah pada tindakan arogan.

"Seharusnya dua oknum tersebut tersebut mengedepankan langkah persuasif dan komunikatif," kata Suparji dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga

Kekerasan Anggota TNI ke Orang Papua Eksesif, Moeldoko: di Luar Standar

Suparji menilai bahwa menginjak kepala merupakan kategori penganiayaan. Maka, ia berpendapat dua oknum itu bisa dikenakan pasal pidana.

"Menginjak leher atau kepala bisa dikategorikan penganiayaan sebagaimana dkatur dalam pasal 351 KUHP. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi," imbuh pengajar di Universitas Al Azhar ini.

Ia menganggap, tindakan itu berlebihan karena seharusnya tidak perlu menggunakan kekerasan, terlebih pada masalah-masalah ringan.

"Apalagi ini menyangkut Papua yang sangat rentan isunya dimanfaatkan oknum tertentu," sambungnya.

Ilustrasi kekerasan

Suparji juga mengapresiasi ketegasan Panglima TNI yang menegaskan dua oknum PM tersebut akan diberi hukuman. Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.

Bahwa TNI merupakan pelayan masyarakat. Jangan sampai justru mendapat stigma buruk karena tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

"Membawa kasus itu ke ranah hukum sangat tepat," ucapnya.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dan supaya ada penyelesaian yang tuntas dan komprehensif, perlu dilakukan penelusuran terhadap akar permasalahannya," pungkas Suparji.

Sebelumnya, beredar di media sosial video singkat yang menayangkan detik-detik dua pria berseragam aparat itu melakukan kekerasan terhadap warga di Papua.

Dalam video itu, dua orang aparat meringkus seorang warga Papua dengan cara tak bermoral. Belakangan diketahui pria yang dianiaya oleh oknum tersebut adalah penyandang disabilitas. (Knu)

Baca Juga

Dua Oknum Anggota Injak Kepala Warga di Papua, TNI AU Minta Maaf

#TNI AU #Papua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Tim Jibom Gegana Brimob Polda Papua amankan dua mortir peninggalan PD II di Jayapura. Sehari sebelumnya, UXO berisiko tinggi ditemukan di Sentani.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Pasca Ledakan Biak, Dua Mortir PD II Ditemukan di Jayapura
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Tim kolaborasi film dokumenter Pesta Babi akhirnya angkat bicara terkait laporan hukum yang diajukan tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Dilaporkan ke Polisi, Tim Produksi Film Pesta Babi Puji Mama Sinta Pejuang Hak Adat Papua
Indonesia
Aktivis Tidak Setuju Proyek Pangan dan Energi di Papua Dilabeli Kolonialisme, Perlu dengan Hati, Hukum, dan Keadilan
Pembangunan di Papua harus dibaca secara lebih objektif, yaitu sebagai bagian dari upaya negara memperkuat ketahanan pangan, ketahanan energi, pemerataan pembangunan, penguatan infrastruktur, serta perlindungan kedaulatan nasional di wilayah timur Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Aktivis Tidak Setuju Proyek Pangan dan Energi di Papua Dilabeli Kolonialisme, Perlu dengan Hati, Hukum, dan Keadilan
Lifestyle
Lirik 'Pesta Para Babi Pembangunan', Lagu Tentang Keserakahan Korporasi di Tanah Papua Viral di Medsos
Karya musik digital tersebut secara gamblang mengangkat isu kondisi Papua terkini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik 'Pesta Para Babi Pembangunan', Lagu Tentang Keserakahan Korporasi di Tanah Papua Viral di Medsos
Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
Syarat Ketat, Penerbang Pesawat Tempur Rafale Wajib Ikut Pelatihan dan Lolos Seleksi
Proses pelatihan calon penerbang pesawat tempur Rafale masih terus berjalan seiring persiapan kedatangan armada jet tempur asal Prancis tersebut ke Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Syarat Ketat, Penerbang Pesawat Tempur Rafale Wajib Ikut Pelatihan dan Lolos Seleksi
Indonesia
Rafale, Jet Tempur Canggih yang Hanya Bisa Dikuasai 8 Pilot TNI AU
Rafale, jet tempur canggih buatan Prancis, hanya bisa dioperasikan oleh delapan pilot TNI AU yang lolos seleksi ketat.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Rafale, Jet Tempur Canggih yang Hanya Bisa Dikuasai 8 Pilot TNI AU
Indonesia
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
PBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keamanan properti serta personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
Indonesia
2 Marinir Jadi Korban Pembunuhan Berencana di Maybrat Papua, 7 Pelaku Masih DPO
Dua anggota Marinir tewas dalam penembakan dan penyergapan terencana di Maybrat, Papua Barat Daya.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
2 Marinir Jadi Korban Pembunuhan Berencana di Maybrat Papua, 7 Pelaku Masih DPO
Bagikan