MerahPutih.com - Kasus penembakan terhadap anggota Marinir di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kini memasuki tahap pengejaran intensif.
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap dua prajurit Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir.
Baca juga:
7 Polisi Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi Diperiksa di Polda Papua Barat Daya
Dibunuh Saat Bertugas
Insiden gugurnya para marinir yang sedang bertugas itu terjadi pada Minggu (22/3) sekitar pukul 07.00 WIT di Pos Tinjau Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan.
“Saat itu, lima anggota satgas bergerak dari Pos Induk menuju Pos Tinjau. Ketika dua prajurit berada sekitar 30 meter dari pos, tiba-tiba terdengar tembakan dari arah atas Pos Tinjau,” kata Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda PBD, Kompol Jenny Hengkelare, kepada media, Kamis (23/4).
Tembakan pertama langsung mengenai dua prajurit, disusul rentetan tembakan lanjutan. Tiga anggota lainnya sempat melakukan perlawanan sebelum mundur mencari perlindungan. Akibat kejadian itu, dua prajurit meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka tembak di tangan.
Baca juga:
Prajurit Marinir Praka Zaenal Gugur saat Latihan Terjun Payung HUT TNI
7 Pelaku Teridentifikasi
Jenny mengungkapkan para pelaku juga merampas dua pucuk senjata api milik korban. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi video penembakan, sebilah parang, dan satu topi.
Dalam penyidikan, polisi juga memeriksa delapan saksi dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik. "Saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama," tuturnya, dilansir Antara
Perwira polisi itu menambahkan hasil analisis digital forensik terhadap video penembakan yang beredar di media sosial juga memastikan rekaman tersebut autentik dan valid sebagai barang bukti.
"Gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh tersangka yang kini berstatus DPO, yakni MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, dan MF," tandas Jenny. (*)