Oknum Perawat Kumpulkan Obat Terapi COVID-19 dari Pasien yang Meninggal dan Menjualnya di Medsos

Rabu, 04 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien COVID-19.

Seluruh tersangka ditangkap di Jakarta. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan perawat. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol obat terapi COVID-19 berbagai merek.

Baca Juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Modus Obat COVID-19

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).

Modusnya, oknum perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia. Setelah dikumpulkan, obat-obatan itu ditawarkan melalui media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini.

Perawatan pasien COVID-19. (Foto: Antara)
Ilustrasi: Perawatan pasien COVID-19. (Foto: Antara)

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut, pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti.

Baca Juga:

Polisi bakal Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Penimbun Obat COVID-19

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan