MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Habib Syarief mengecam keras tindakan asusila seorang oknum dokter terhadap puluhan mahasiswi di Klinik Pratama Universitas Riau (UNRI). Habib menegaskan perbuatan tersebut telah mencoreng muruah dunia pendidikan serta profesi kedokteran, dan merupakan bentuk kejahatan serius terhadap perempuan yang tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dokter kampus tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kami meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Jika tidak ditindak tegas, akan muncul kesan pelaku kekerasan seksual dapat lolos dari jerat hukum, dan ini sangat berbahaya,” ungkap Habib Syarief di Jakarta, Kamis (30/4).
Habib mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera yang nyata. Ia memperingatkan pembiaran atau penindakan hukum yang lemah akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan layanan kesehatan di lingkungan kampus.
"Kasus ini sekali lagi menjadi bukti betapa lingkungan pendidikan bisa menjadi ruang tak aman bagi korban kekerasan seksual, padahal kampus harusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik,” katanya.
Baca juga:
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Terkait dengan kondisi para korban, Habib menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh yang mencakup aspek psikologis, hukum, hingga sosial. Ia mengingatkan trauma akibat pelecehan seksual dapat berdampak jangka panjang, mulai dari gangguan kecemasan hingga terganggunya proses studi mahasiswa. “Korban harus dipastikan mendapatkan pendampingan yang layak dan berkelanjutan. Negara dan pihak kampus wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan korban menghadapi dampak psikologis sendirian,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat ini mendesak seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk berbenah dan memberikan jaminan ruang aman yang nyata bagi perempuan.
"Kasus ini harus menjadi titik balik bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi celah bagi predator seksual di lingkungan akademik," pungkasnya.(Pon)
Baca juga: