MerahPutih.com - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Aturan itu, guna memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok substansi regulasi tersebut bersama sejumlah kementerian terkait.
Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,
kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).
Baca juga:
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum. Mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro.
Menurutnya, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.
Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,
ujarnya.
Pengemudi, kata ia, bahkan telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.
Pemerintah, ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.
Selain memberikan kepastian status, Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro juga akan mempermudah akses terhadap pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menambahkan, mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Saat ditemui usai audiensi, pengemudi ojol Siti Hajar (41) menyatakan mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan. Siti sendiri menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.
Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri,
katanya.