Ojek Daring tak akan Dapat Subsidi BBM, Begini Dampaknya ke Perekonomian
Jumat, 29 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH sedang merumuskan skema baru penyaluran subsidi energi termasuk bahan bakar minyak (BBM). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan ojek online (ojol) tak menjadi target subsidi BBM tepat sasaran.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan penghapusan subsidi BBM untuk ojol berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian. “Selain meningkatkan biaya transportasi, penaikan harga layanan ojol dapat berdampak pada harga barang dan jasa lainnya,” kata dia lewat pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat (29/11).
Achmad mencontohkan biaya logistik dari ojol yang mengantarkan barang atau makanan. Jika tidak lagi disubsidi, biaya bahan bakar yang dikeluarkan bakal lebih mahal. Hal itu akan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen. “Pada akhirnya dapat menciptakan tekanan inflasi tambahan,” jelas Achmad.
Kebijakan itu, kata Ahmad, berisiko mendorong pengemudi ojol keluar dari pasar karena tidak mampu menanggung beban biaya operasional yang tinggi. “Ini dapat memicu peningkatan pengangguran sektor informal yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di perkotaan,” ujarnya.
Baca juga:
Penasehat Ekonomi Prabowo Beri Sinyal Perubahan Subsidi BBM Jadi BLT
Achmad menambahkan subsidi BBM bagi ojol bukan hanya untuk pengemudi, melainkan juga untuk masyarakat luas yang menggunakan layanan ini. “Tanpa subsidi, biaya operasional pengemudi ojol akan meningkat drastis yang akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan tarif,” tutur Achmad.
Wacana penghapusan subsidi BBM bagi ojol ini diungkap Bahlil kepada media seusai melakukan pencoblosan pilkada, 27 November lalu. “Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, masa usaha disubsidi?" ujarnya soal rencana kebijakan baru subsidi BBM tersebut.
Menurut Bahlil, tidak semua pengemudi ojol menggunakan motornya sendiri untuk menarik penumpang. Ada juga pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.
Bahlil mengatakan yang berhak menerima subsidi BBM ialah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum. Tujuannya agar tarif transportasi umum tidak naik, sehingga masyarakat yang mengandalkan angkutan umum untuk mobilitasnya, tidak terbebani biaya tambahan.(knu)
Baca juga:
Subsidi BBM Rp 100 Triliun Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah Buka Opsi Jadi BLT