Ojek Daring tak akan Dapat Subsidi BBM, Begini Dampaknya ke Perekonomian

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 29 November 2024
Ojek Daring tak akan Dapat Subsidi BBM, Begini Dampaknya ke Perekonomian

Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat. (Dok. Pribadi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH sedang merumuskan skema baru penyaluran subsidi energi termasuk bahan bakar minyak (BBM). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan ojek online (ojol) tak menjadi target subsidi BBM tepat sasaran.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan penghapusan subsidi BBM untuk ojol berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian. “Selain meningkatkan biaya transportasi, penaikan harga layanan ojol dapat berdampak pada harga barang dan jasa lainnya,” kata dia lewat pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat (29/11).

Achmad mencontohkan biaya logistik dari ojol yang mengantarkan barang atau makanan. Jika tidak lagi disubsidi, biaya bahan bakar yang dikeluarkan bakal lebih mahal. Hal itu akan berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen. “Pada akhirnya dapat menciptakan tekanan inflasi tambahan,” jelas Achmad.

Kebijakan itu, kata Ahmad, berisiko mendorong pengemudi ojol keluar dari pasar karena tidak mampu menanggung beban biaya operasional yang tinggi. “Ini dapat memicu peningkatan pengangguran sektor informal yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di perkotaan,” ujarnya.

Baca juga:

Penasehat Ekonomi Prabowo Beri Sinyal Perubahan Subsidi BBM Jadi BLT



Achmad menambahkan subsidi BBM bagi ojol bukan hanya untuk pengemudi, melainkan juga untuk masyarakat luas yang menggunakan layanan ini. “Tanpa subsidi, biaya operasional pengemudi ojol akan meningkat drastis yang akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan tarif,” tutur Achmad.

Wacana penghapusan subsidi BBM bagi ojol ini diungkap Bahlil kepada media seusai melakukan pencoblosan pilkada, 27 November lalu. “Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, masa usaha disubsidi?" ujarnya soal rencana kebijakan baru subsidi BBM tersebut.

Menurut Bahlil, tidak semua pengemudi ojol menggunakan motornya sendiri untuk menarik penumpang. Ada juga pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.

Bahlil mengatakan yang berhak menerima subsidi BBM ialah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum. Tujuannya agar tarif transportasi umum tidak naik, sehingga masyarakat yang mengandalkan angkutan umum untuk mobilitasnya, tidak terbebani biaya tambahan.(knu)

Baca juga:

Subsidi BBM Rp 100 Triliun Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah Buka Opsi Jadi BLT

#Subsidi Bbm #Demo Ojol
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyampaikan, bagi anak-anak korban meninggal maupun orang tuanya akan ditindaklanjuti melalui pemberdayaan sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Pusdatin Kemensos, sementara mencatat tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka berat akibat aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Indonesia
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Aksi ini dilakukan sebagai simbol perdamaian sekaligus upaya meredam potensi kerusuhan dan aksi anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan