Ojek Daring Berhak Dapat THR?

Senin, 18 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketentuan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masuk dalam kategori penerima THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret.

Di dalam ketentuan itu mengatur tidak hanya pemberian tunjangan bagi yang menerima upah bulanan dan harian, tetapi juga pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga:

Komik Daring 'Tahilalats' Semakin Berkembang Berkat Dukungan Pemerintah

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek daring dan memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait hal itu.

"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dikutip Antara, Senin (18/3).

Baca juga:

Banyak Promo Menarik di Blibli 'Tiap Hari Rayain (THR)'

THR untuk tahun ini diwajibkan dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh oleh perusahaan, menurut edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia itu.

Terkait dengan imbauan pembayaran THR bagi pekerja transportasi daring, Indah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait dengan hal itu, tidak hanya aplikasi transportasi daring tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital.

Baca juga:

Duit Rp 99,5 Triliun Siap Cair untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan