Merahputih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak ingin terjebak dalam pusaran wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK).
Pernyataan ini merespons usulan sejumlah pihak untuk mengembalikan aturan ke UU Nomor 30 Tahun 2002 demi menguatkan kembali independensi lembaga dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto, Rabu (18/2).
Baca juga:
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Fokus Kerja Sesuai Aturan yang Berlaku
Setyo menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK memegang prinsip untuk bekerja secara maksimal menggunakan payung hukum yang ada saat ini. Ia menilai perdebatan mengenai perubahan regulasi merupakan ranah pihak lain yang memiliki kompetensi legislasi, sementara KPK tetap konsisten pada fungsi eksekusi.
"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus," tambahnya.
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi, langkah pencegahan yang terintegrasi, hingga tindakan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
Baca juga:
KPK Lantik 3 Deputi, Brigjen Pol Asep Guntur Jadi Deputi Penindakan
Silang Pendapat di Lingkaran Istana
Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama mencuat pascapertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan tokoh-tokoh bangsa, termasuk Abraham Samad, pada akhir Januari lalu. Abraham secara terbuka meminta Presiden untuk mengembalikan taji KPK melalui pemulihan regulasi lama.
Meski mantan Presiden Joko Widodo telah menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut pada pertengahan Februari, pemerintah saat ini melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada rencana resmi untuk merombak regulasi lembaga antirasuah tersebut.