Ogah Bayar, Akses Obligor BLBI Ke Lembaga Keuangan Bakal Diblokir
Jumat, 04 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Tim satuan tugas (satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memblokir akses para obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan, karena telah merugikan negara Rp110 triliun.
"Ini bisa kita lakukan karena nama-nama mereka jelas dan perusahaannya juga ada, maka dari itu aset tracing menjadi penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat (4/6).
Sri Mulyani menyatakan, hal itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena nama dan perusahaan para obligor BLBI sudah jelas.
Baca Juga:
Polri Dukung Satgas BLBI
Langkah pemblokiran ini akan ditempuh jika langkah persuasif pemerintah tidak dihiraukan mereka. Namun, pemerintah tetap akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor BLBI maupun keturunannya yang memiliki upaya dan niat untuk menyelesaikan kasus ini.
"Saya menghargai umpamanya ada obligor yang bahkan sekarang turunannya putra atau putrinya mencoba reaching out kepada kita untuk menyelesaikan," kata Menkeu Sri Mulyani.
Tim satgas BLBI akan terus menghubungi dan melacak para obligor yang dilakukan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung.
“Kalau itu juga belum maka kami akan bekerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga-lembaga keuangan bisa dilakukan pemblokiran,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Ia menekankan langkah ekstra tersebut ditempuh oleh pemerintah mengingat kasus BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun sehingga tim satgas akan menggunakan seluruh instrumen dimiliki negara ini.
"Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak,” ujar Sri Mulyani.
Ia pun berharap tim satgas BLBI bersama seluruh otoritas terkait akan mampu secara rapi dan fokus menutup seluruh celah aset, setidaknya yang terdapat di dalam negeri karena jumlahnya cukup banyak dan signifikan.
"Kita akan melakukan lebih fokus dan rapi sehingga harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kita dapatkan kembali hak negara tersebut," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dan proaktif bisa masuk ranah hukum pidana.
"Kalau terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," katanya.
Mahfud berharap, obligor dan debitur kasus BLBI dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut uang negara ini secara baik dengan pemerintah.
Pemerintah, kata ia, akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor atau debitur kasus BLBI yang proaktif yakni datang secara mandiri untuk menyelesaikan masalah baik menyerahkan barang, aset, maupun uang.
Ia menekankan. para obligor dan debitur tidak akan bisa bersembunyi atau mangkir dari kasus ini mengingat pemerintah telah mengantongi daftar nama seluruh pihak yang terlibat.
"Jadi kami tahu anda pun tahu. Jangan, tidak usah saling membuka. Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," ujarnya. (Knu)
>
Baca Juga:
Yasonna Yakin Satgas BLBI Bekerja Optimal Tagih Aset Negara Rp110 Triliun