Obat PCC Tidak Pernah Terdaftar di BPOM
Senin, 18 September 2017 -
MerahPutih.com - Obat tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito mengatakan ada dua obat PCC yang kandungannya berbeda berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.
"Artinya berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," kata Penny di Gedung Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Menurut Penny, berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi oleh korban di Kendari beberapa waktu lalu.
"Pertama, mengandung Parasetamol, Carisopradol, dan Cafein. Kedua, mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol," jelas Penny.
Lebih lanjut, Penny menyatakan, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.
"Karena itu pada tahun 2013 semua yang mengandung Carisopodol yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait obat PCC di: Ancaman Keras Untuk Apotek Penjual PCC