Obat PCC Tidak Pernah Terdaftar di BPOM


kEPALA BPOM Penny K. Lukito saat memberikan keterangan pers di Gedung Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, Senin (18/9). (MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Obat tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di Badan POM.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito mengatakan ada dua obat PCC yang kandungannya berbeda berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM.
"Artinya berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun," kata Penny di Gedung Badan POM, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Menurut Penny, berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi oleh korban di Kendari beberapa waktu lalu.
"Pertama, mengandung Parasetamol, Carisopradol, dan Cafein. Kedua, mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol," jelas Penny.
Lebih lanjut, Penny menyatakan, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan.
"Karena itu pada tahun 2013 semua yang mengandung Carisopodol yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait obat PCC di: Ancaman Keras Untuk Apotek Penjual PCC
Bagikan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu

Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan

BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!

BPOM Terjunkan Tim Cek Kandungan Ayam Goreng Widuran, Halal Atau Haramnya Urusan BPJPH

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

BPOM Lakukan Uji Klinis, Vaksin ‘Bill Gates’ untuk Cegah TBC Berpotensi Timbulkan Efek Demam

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi
