Obat Palsu Senilai Rp30 Miliar Berawal dari Temuan Obat di Kalimantan
Kamis, 06 Oktober 2016 -
MerahPutih Megapoiltian – Terungkapnya kasus pembuatan dan perdaran tablet produk jadi obat, obat tradisional, dan produk ruah obat ilegal, serta bahan baku obat senilai Rp 30 miliar yang dimusnahkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (B-POM RI), bermula dari penemuan tablet obat palsu di daerah Kalimantan pertengahan 2015 lalu.
Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan pada B-POM RI Hendri Siswadi, mengungkapkan, dari penemuan tersebut pihaknya melakukan invstigasi, yang megerucut pada Gudang Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Beremula dari penemuan obat palsu di daerah Kalimantan. Kita memakan waktu sekitar delapan bulan, untuk mengungkapnya, hingga sampai penggerebekan gudang penyimpanannya di sini (Gudang Surya Balaraja-red) pada 2 September 2016 lalu,” ungkap Hendri Siswadi kepada merahputih.com, di sela-sela acara seremonial pemusnahan bahan dan obat ilegal senila Rp 30 miliar, di Kawasan Gudang Surya Balaraya, Kamis (06/10).
Ia juga mengklaim, ini adalah pengungkapan terbesar yang selama ini dilakukan oleh B-POM RI. Karena, dalam pengembangan satu kasus mampu menyita 42 tablet produk jadi obat, obat tradisional, dan produk ruah obat ilegal, serta 76 tong bahan baku obat dengan nilai Rp30 miliar, atau setara dengan 60 truk kecil, atau 24 truk besar. “Tiga puluh juta itu adalah harga produk jadi. Adalagi bahan baku, kemasan, alat-alatnya, semua total bisa tujuh pulah juta,” tandasnya. (Widi)
BACA JUGA:
- Komnas PA Pertemukan Orang Tua Korban Vaksin Palsu dengan Pihak RS
- Tetap Semangat, Orang Tua Korban Vaksin Palsu Mengadu Ke Komnas PA
- Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Tersangka Vaksin Palsu
- Tragedi Vaksin Palsu: Ada Apa dengan RS Harapan Bunda?
- RS Harapan Bunda, Soeharto: Terlalu Menyepelekan Masalah Vaksin Palsu