Nyaris 100 Perkara Pilkada Diteruskan ke Polisi

Sabtu, 28 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 657 pelanggaran Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut 99 perkara diteruskan ke Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Polri sudah menaikkan 99 perkara tersebut ke tahap penyidikan sebanyak 31 perkara.

Kemudian tahap I 12 perkara, P21 atau telah selesai 1 perkara, tahap 2 sebanyak 41 perkara dan SP3 atau dihentikan 14 perkara.

Baca Juga:

Pilkada Klaten, 40 Anggota KPPS Terpapar COVID-19

Adapun jenis pelanggaran, pemalsuan sebanyak 4 perkara, tidak melaksanakan verifikasi & rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara. Kemudian menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara.

Kemudian mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina.

Lalu ada pelanggaran karena menghasut, SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara.

Ada juga kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara dan kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara.

Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak. (Foto: Antara).

“Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus,” Kata Awi dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Menurut dia, selama Pilkada, sentra Gakkumdu telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan refresif.

“Untuk tanggal 25 November 2020, kegiatan refresif nihil, preemtif sebanyak 61 dan preventif 295 kali,” ungkap Awi. (Knu)

Baca Juga:

DPR Apresiasi Kominfo Tangani Hoaks Pilkada

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan