Nyaris 100 Perkara Pilkada Diteruskan ke Polisi


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 657 pelanggaran Pilkada 2020. Dari jumlah tersebut 99 perkara diteruskan ke Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Polri sudah menaikkan 99 perkara tersebut ke tahap penyidikan sebanyak 31 perkara.
Kemudian tahap I 12 perkara, P21 atau telah selesai 1 perkara, tahap 2 sebanyak 41 perkara dan SP3 atau dihentikan 14 perkara.
Baca Juga:
Pilkada Klaten, 40 Anggota KPPS Terpapar COVID-19
Adapun jenis pelanggaran, pemalsuan sebanyak 4 perkara, tidak melaksanakan verifikasi & rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara. Kemudian menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara.
Kemudian mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina.
Lalu ada pelanggaran karena menghasut, SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara.
Ada juga kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara dan kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara.

“Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus,” Kata Awi dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Menurut dia, selama Pilkada, sentra Gakkumdu telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan refresif.
“Untuk tanggal 25 November 2020, kegiatan refresif nihil, preemtif sebanyak 61 dan preventif 295 kali,” ungkap Awi. (Knu)
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kominfo Tangani Hoaks Pilkada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
