Pilkada Klaten, 40 Anggota KPPS Terpapar COVID-19


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten Samsul Huda. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 40 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terpapar COVID-19.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten Samsul Huda mengatakan, sebanyak 40 anggota KPPS tersebut positif COVID-19 usai menjalani swab test belum lama ini. KPU Klaten menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta mereka menjalani karantina mandiri.
"Sebanyak puluhan anggota KPPS terpapar corona ini diketahui tanpa gejala. KPU tidak memberhentikan mereka, tetapi justru ada yang mengundurkan diri," ujar Samsul, Jumat (27/11).
Baca Juga:
Satu Warga Petamburan Reaktif COVID-19 Kabur dengan Beri Data Palsu
Ia mengatakan, KPU masih mempercayakan pada mereka bisa sembuh pada sebelum tanggal 9 Desember. Namun, jika tidak sembuh akan diganti.
"Penggantian anggota KPPS tersebut bukan sepihak dari KPU. Namun, mereka menyatakan mundur terlebih dahulu karena terpapar COVID-19. Berapa yang sudah mundur kami belum update datanya," papar dia.
Dikatakannya, jika yang positif di tiap TPS hanya satu atau dua orang saja, lima anggota KPPS lainnya masih bisa bekerja. Harapan yang terpapar COVID-19 ini bisa sembuh tepat waktu.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Diskes) Klaten Anggit Budianto menambahkan, total ada sebanyak 28.000 pelaksana pilkada yang yang dilakukan rapid test masal. Mereka terdiri dari anggota KPPS, pengawas TPS baik dari lembaga KPU a
dan Bawaslu.
"Ada 1.851 orang yang dinyatakan reaktif COVID-19. Kami tindak lanjuti swab test dan hasilnya belum keluar semua," kata Anggit.
Baca Juga:
Anggit mengatakan, yang sudah keluar dengan hasil positif ada sebanyak 40 orang dari anggota KPPS di bawah KPU Klaten. Semua pasien corona langsung dilakukan isolasi mandiri.
"Mereka semua tanpa gejala. Kami akan lakukan swab test 10 hari lagi untuk memastikan mereka sudah sembuh atau belum," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Siswa Positif COVID-19, Pemkab Gunung Kidul Hentikan Sekolah Tatap Muka
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
