Nusron Beberkan 10 Program 100 Hari Kerja Menteri ATR di DPR

Rabu, 30 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyampaikan program 100 hari kerja kementeriannya dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Nusron mengatakan, pertama ia akan menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

"Kedua, menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit," ujarnya.

Ketiga, kata Nusron, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari. "Keempat, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan anah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat," imbuhnya.

Baca juga:

Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan

Kelima, lanjut politikus Golkar ini, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada Tahun 2024. "Keenam, pemenuhan target 104 Kantor Pertanahan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap pada Tahun 2024," tuturnya.

Ketujuh, Nusron akan melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Kedelapan, ia akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPIPN) Tahun 2025-2005.

"Kesembilan, pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (lLASP) Word Bank bertemakan penguatan rencana tata ruang, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan 3 K/L yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial," tutup Nusron. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan