Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Senin, 22 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamanahkan kepada Pertamina adalah bagian dari mandat konstitusi untuk menjaga ketahanan energi nasional, bukan bentuk monopoli usaha. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti BBM, harus dikuasai oleh negara.

Nurdin Halid menjelaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan pokok rakyat sehingga negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina.

"Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila," kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin (22/9).

Baca juga:

Bahlil Pastikan Shell Dkk Beli Minyak Mentah Pertamina, Bukan BBM Jadi Seperti Tawaran Awal

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa SPBU swasta sudah memperoleh tambahan kuota impor. Namun, ketika kuota tersebut habis, mereka tetap harus membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina sesuai kesepakatan bersama. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan adanya kolaborasi antara negara dan swasta demi menjaga ketersediaan pasokan energi.

Menurutnya, kritik terhadap skema impor satu pintu tidak sepenuhnya tepat karena mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila yang menyeimbangkan efisiensi usaha dengan pemerataan manfaat bagi masyarakat. Nurdin menjelaskan bahwa peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kerja sama dengan negara.

"Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara," ujarnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa gangguan distribusi di sejumlah SPBU swasta belakangan ini bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan nasional, melainkan karena dinamika internal masing-masing perusahaan.

Nurdin menambahkan, pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara cermat agar tidak membebani devisa maupun neraca transaksi berjalan di tengah fluktuasi harga minyak global.

Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal yakni pembelian pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina, jaminan mutu oleh surveyor independen, harga yang adil dan transparan, serta implementasi segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari ke depan.

Baca juga:

Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan

Nurdin menilai kebijakan impor satu pintu justru memperkuat stabilitas pasokan, mengamankan harga, dan melindungi perekonomian nasional dari gejolak global. Ia menegaskan DPR akan terus mengawasi agar energi tetap tersedia dan terjangkau bagi masyarakat.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali peran Pertamina sebagai representasi negara dalam mengelola energi. "Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata," tegas Nurdin.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan