Novel Pertanyakan Kepatutan Penyidik Masuk ke Rumahnya

Kamis, 04 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan bahwa penangkapan dirinya merupakan masalah kepatutan yang tidak dapat diterima dalam konteks apa pun. Dia menilai, tidak seharusnya penyidik Bareskrim Mabes Polri masuk ke rumah saat proses penangkapan tersebut.

"Yang salah adalah, dalam rangka penangkapan boleh masuk ke rumah. Padahal itu hal yang berbeda," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Sebelumnya, saksi ahli pakar hukum pidana Fahrizal Aziz juga mengatakan bahwa proses penangkapan ke dalam rumah harus memiliki surat yang berbeda. "Itu menyangkut hak asasi manusia," ujarnya.

Hari ini sidang praperadilan Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan tersebut Novel mempertanyakan perihal penangkapannya oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, melalui surat Permohonan praperadilan beregister Nomor Perkara 37/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Kasus bermula kala Novel diduga melakukan penganiyaan terhadap pelaku pencurian burung walet dengan menembak pelaku pada tahun 2004. (AB)

Baca Juga:

Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali

Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

Novel Baswedan, Keturunan Tokoh AR Baswedan yang Dikriminalisasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan