MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.
"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangannya, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Direktur KPK Nilai Pemecatan 51 Pegawai Bentuk Pembangkangan Terhadap Jokowi
Diketahui sebanyak 51 dari 71 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dipecat. Sementara 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.
Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara pimpinan KPK, KemenPAN RB, Kemenkum HAm dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Menurut Novel, hal ini memperlihatkan ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik. Oknum pimpinan KPK itu, tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Novel meengatakan, upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Dia menilai penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.
Meski begitu, Novel ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia harus dilakukan hingga titik akhir.
"Sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tutup Novel. (Pon)
>Baca Juga:
KPK Perketat Pengawasan terhadap 51 Pegawai yang Bakal Dipecat