Novel Ingin Bertemu dengan Kedua Pelaku Penyiraman Air Keras

Selasa, 07 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya ingin bertemu dengan dua pelaku penyiraman air keras.

"Saudara Novel ingin bertemu dengan kedua tersangka," ujar Saor saat jeda pemeriksaan Novel di Polda Metro Jaya, Senin (6/1), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pengacara Ungkap Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel

Saor mengatakan, keinginan Novel untuk bertatap muka dengan kedua tersangka sudah disampaikan ke penyidik, namun belum terlaksana hingga saat ini.

Novel mengatakan, dua wajah tersangka itu tak mirip dengan orang yang menyiramkan air keras ke wajahnya.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15-7-2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15-7-2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Novel juga mengaku tak pernah bertemu dan mengenal RM dan RB selama berkarir di kepolisian.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Baca Juga:

Lagi, Massa Demo Depan Kejagung Tuntut Kasus Pidana Novel Dilanjutkan

Di ujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri. (*)

Baca Juga:

Pengacara Pastikan Novel Baswedan Hadir di Polda Metro Jaya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan