Novel Baswedan Duga TWK Alat Untuk Menyingkirkan 75 Pegawai Terbaik KPK

Selasa, 11 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya buka suara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel menduga, TWK digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK. Menurut Novel, TWK bermasalah karena digunakan untuk menyeleksi pegawai KPK, yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga

TWK KPK Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berkeyakinan

"Penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes, tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5).

Seharusnya, kata Novel, pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dengan nasionalisme maupun nilai kebangsaan pegawai KPK. Sebab, menurut dia, sikap antikorupsi pada dasarnya adalah perjuangan membela kepentingan negara.

Novel membeberkan beberapa contoh pertanyaan dalam TWK tersebut. Di antaranya, Novel ditanya apakah setuju dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

"Jawaban saya saat itu kurang atau lebih seperti ini, saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi. tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik," beber Novel.

Novel juga mendapat pertanyaan terkait peralihan status menjadi ASN. Novel mengaku ditanya jika telah menjadi ASN, bagaimana sikap Novel saat menangani perkara mendapat intervensi, dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat Novel perawatan di Singapura, Selasa (15/8). (ANTARA FOTO/Monalisa)

Mendapat pertanyaan tersebut, Novel menjawab dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respon saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi," tegas dia.

Selain itu, Novel juga ditanya terkait kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan dirinya. Novel menjawab secara pribadi tidak ada yang dirugikan. Tetapi Novel merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang melemahkan KPK.

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan/pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu," ungkapnya.

Meskipun Novel mengakui ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi, kata Novel, fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan.

Novel menegaskan, sikap kritis yang disampaikan dalam seleksi TWK guna kepentingan kemajuan negara. Menurutnya, TWK tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama, terutama yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.

"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," kata Novel.

Mantan anggota Polri ini menilai, TWK baru akan relevan bila digunakan untuk menyeleksi calon pegawai dari sumber fresh graduate. Namun, dia mengingatkan, menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama juga tidak bisa dibenarkan.

"Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," tutup Novel.

Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto.

Kemudian, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. (Pon)

Baca Juga

KPK Tegaskan Bakal Ikuti Prosedur Hukum Terkait 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan