Novel Bamukmin Bandingkan Vonis Ahok dengan Ahmad Musadeq

Selasa, 09 Mei 2017 - Zulfikar Sy

Novel Bamukmin, salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi langkah berani majelis hakim memberikan keputusan hukum berlawanan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ultra petitum itu terjadi. Jaksa berdasarkan 156 tidak tepat dan hakim mengambil Pasal 156 a kembali," ujar Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) itu kepada merahputih, Selasa (9/5).

Meski mengapresiasi, vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok dinilainya masih janggal. Ia mencontohkan, dalam kasus penodaan agama oleh Ahmad Musadeq, terdakwa dihukum 4 tahun penjara. Padahal saat itu, Ahmad Musadeq berperilaku lebih baik dibandingkan Ahok.

"Ahmad Musadeq minta maaf dan menarik ucapannya sebagai nabi tapi tetap 4 tahun penjara. Apalagi ini yang menantang sehingga menimbulkan kegaduhan," ucap Novel.

Novel khawatir, memori banding oleh Ahok diterima. Jika diterima, bisa saja Ahok keluar dari penjara lantaran vonis yang diterimanya lebih rendah dari Pasal 156 a.

"Kalau divonis 5 tahun (lalu banding) masih bisa minimal masih 2 tahun penjara. Kalau awalnya 2 tahun bisa jadi bebas," kata Novel. (Ayp)

Baca juga berita lain tentang vonis terhadap Ahok dalam artikel: Mendagri Nonaktifkan Ahok, Djarot Plt Gubernur Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan