NM Masih Berstatus Korban, Pengacara Muncikari Tidak Terima

Selasa, 15 Desember 2015 - Fadhli

MerahPutih Hukum - Status korban yang masih disandang Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR), tidak dapat diterima pengacara muncikari F dan O, Osner Johnson Sianipar.

Bagi Osner, NM dan PR merupakan pelaku utama. Terutama karena NM dan PR sendiri lah yang menentukan tarif, jug hotel tempat menginap.

Osner menambahkan, hal ini tidak adil bagi F maupun O. Karena selama transaksi, F ataupun O hanya sebagai perantara.

"NM dan PR ini bukan korban. Mereka yang tentukan tarifnya, mereka yang tentukan juga nama hotelnya. Bukan F dan O yang tentukan, tapi nyatanya malah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Osner saat ditemui di Mabes Polri, selasa (15/12).

Bagi Osner sendiri kalau NM dan PR disebut sebagai korban. Seharusnya ada penipuan tentang pekerjaan yang dijanjikan kepada mereka.

"Kalau korban itu kayak wanita yang dijanjikan bekerja di suatu perusahaan. Tetapi bukan diperkerjakan di sana tapi di panti pijet atau diskotik," paparnya.

Bagi Osner sendiri, NM dan PR bisa terkena beberapa pasal. Terutama karena keterlibatan mereka dalam transaksi prostitusi itu.

"Pasal 56 pasti kena serta paling ringan paling tidak. Harusnya dipasal 296 KUHP mereka ga korban. Tapi mengacu pada undang-undang 21 tahun 2007 pasal 2 mereka ikut serta, " tegasnya. (Rky)

 

BACA JUGA:

  1. Pakar Hukum: Salah Besar Jika Harus Merehabilitasi Artis PSK
  2. PSK Menuntut Pemerintah Lebih Serius Tindak Pelaku Bisnisnya
  3. Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya
  4. Mantan Kajati Maluku Nyatakan SK Pencopotan Dirinya Tak Berdasar
  5. Bareskrim: Artis NM dan PR Akan Diperiksa Besok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan