Ngaku Bawa Bom ke Pramugari, Oknum Penumpang Pesawat Batik Air Rute Jakarta - Manado Diproses Hukum

Rabu, 16 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Insiden candaan penumpang mengaku membawa bom di Pesawat kembali terjadi. Kali ini hal itu terjadi pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC). Insiden itu terjadi Selasa (15/4).

Menurut Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro, kejadian itu terjadi pada saat sebelum keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang penumpang perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.

Dia mengaku membawa bom kepada salah satu pramugari saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Baca juga:

Pakai Vape di Pesawat, Penumpang Garuda Tujuan Medan Langsung Diperingatkan Petugas

Sesuai dengan prosedur operasional standar keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin Batik Air langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan.

“Penumpang tersebut akhirnya diturunkan di bandara dan tidak diizinkan untuk meneruskan penerbangan,” kata Danang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4).

Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat.

“Kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang.

Baca juga:

Pesawat Balik lagi ke Bandara setelah 2 Jam Terbang gara-gara Pilot Lupa Bawa Paspor

Sementara itu, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437.

Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Bahkan bisa ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," tutup Danang. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan