Ngaku Bawa Bom ke Pramugari, Oknum Penumpang Pesawat Batik Air Rute Jakarta - Manado Diproses Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 16 April 2025
Ngaku Bawa Bom ke Pramugari, Oknum Penumpang Pesawat Batik Air Rute Jakarta - Manado Diproses Hukum

Pesawar Batik Air. (Foto: dok. Lion Air)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Insiden candaan penumpang mengaku membawa bom di Pesawat kembali terjadi. Kali ini hal itu terjadi pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC). Insiden itu terjadi Selasa (15/4).

Menurut Corporate Communication Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro, kejadian itu terjadi pada saat sebelum keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang penumpang perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman.

Dia mengaku membawa bom kepada salah satu pramugari saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Baca juga:

Pakai Vape di Pesawat, Penumpang Garuda Tujuan Medan Langsung Diperingatkan Petugas

Sesuai dengan prosedur operasional standar keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin Batik Air langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan.

“Penumpang tersebut akhirnya diturunkan di bandara dan tidak diizinkan untuk meneruskan penerbangan,” kata Danang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/4).

Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat.

“Kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang.

Baca juga:

Pesawat Balik lagi ke Bandara setelah 2 Jam Terbang gara-gara Pilot Lupa Bawa Paspor

Sementara itu, penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan.

Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437.

Aturan itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Bahkan bisa ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," tutup Danang. (Knu)

#Pesawat #Batik Air #Penerbangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Abunya Berpotensi Ganggu Penerbangan
Gunung Dukono, Gunung Ibu, dan Gunung Lewotobi Laki-laki meletus pada Jumat pagi. Badan Geologi menetapkan status Siaga di Lewotobi dan Waspada di Dukono serta Ibu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
3 Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Abunya Berpotensi Ganggu Penerbangan
Indonesia
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Menhub juga membuka peluang hadirnya fasilitas MRO yang melibatkan Lockheed Martin maupun pihak lain di kawasan Kertajati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Bandara Kertajati Jadi Pusat Perawatan Pesawat Hercules di Asia, Kemenhub Siapkan Lahan
Indonesia
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasiona
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
AHY Sebut Tidak Mudah Putuskan Kenaikan Batas Atas Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Panjang Sekolah
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Amerika Serikat kabarnya berencana melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, hal itu dikecam oleh pengamat kebijakan publik.
Soffi Amira - Selasa, 28 April 2026
Izin Overflight AS di Indonesia Disorot, Jadi Ancaman bagi Kedaulatan dan Netralitas
Indonesia
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara
Blanket overflight sudah lama dipraktikkan dalam dunia penerbangan, bahkan jauh sebelum adanya hukum udara internasional.
Soffi Amira - Selasa, 14 April 2026
Blanket Overflight dalam Perspektif Hukum Udara
Indonesia
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Kemenhan menegaskan isu izin lintas udara pesawat AS tidak termasuk dalam kesepakatan MDCP. Pemerintah prioritaskan kedaulatan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kemhan Pastikan Tak Ada Izin Bebas Pesawat AS Melintas di Langit Indonesia
Bagikan