Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nasdem Nilai Ahok Seorang Teladan Patuh Hukum

Noer Ardiansjah - Jumat, 26 Mei 2017

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui keluarganya memutuskan mencabut banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok bahkan telah mencabut permohonan banding yang telah didaftarkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPR, Johnny G Plate menyebutkan bahwa pencabutan permohonan banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu, untuk kepentingan rakyat.

Johnny mengatakan, sebenarnya Ahok masih memiliki hak hukum mengajukan banding untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Namun, menurut dia, hal itu tidak dilakukan karena demi kepentingan yang lebih luas.

"Ahok itu masih mempunyai hak hukum untuk meneruskan ini, kenapa dia setop itu? karena ada pertimbangan yang lain, untuk kepentingan negara, untuk kepentingan pendukung dan rakyat. Dia utamakan itu," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).

Menurut Johnny, semua pihak harus menghormati keputusan mantan Bupati Belitung Timur itu. Ia menilai, sikap tersebut patut diteladani dalam rangka menciptakan iklim sosial politik yang kondusif.

"Ini satu contoh, bagaimana sikap Ahok mengantisipasi situasi, sikap kenegarawanan yang harus kita contoh, sikap taat hukumnya yang harus kita teladani," tandasnya.

Keteladanan dari sikap Ahok ini, lanjut Johnny, dapat dijadikan contoh penyelesaian masalah yang baik. Bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah lainnya untuk lebih mendahulukan kepentingan publik.

"Setidaknya, dia menunjukkan kepada lembaga-lembaga negara yang terkait dengan hukum, termasuk kepada Kemenkumham bahwa dari awal dia sudah memberikan itikad baiknya dalam menghadapi proses hukum," pungkasnya. (Pon)

Baca berita terkait Ahok lainnya di: Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Jawaban Pengacara

Baca Artikel Asli