Naikkan Tarif Parkir, Cara Baru Pemprov DKI Urai Kemacetan

Kamis, 25 Juli 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tingkat kemacetan di Jakarta yang tinggi membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Ibu Kota.

"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Baca Juga: Parkir Sembarangan Jadi Penyebab Utama Kemacetan Jakarta

Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif.

Rencana tersebut beracuan dengan model parkir yang terjadi di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.

Syafrin Liputo, PNS Kemenhub yang memenangkan lelang jabatan Kadishub DKI.  (Haltebus)
Syafrin Liputo, PNS Kemenhub yang memenangkan lelang jabatan Kadishub DKI. (Haltebus)

"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Tingkat Kemacetan di Jakarta Diklaim Menurun

Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar.

Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per bulan Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp33,44 miliar.

Baca Juga: Macet Rugikan Negara Rp100 Triliun, Jokowi Semprot Semua Ego

Dishub DKI juga berencana memberlakukan aplikasi parkir tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan