Naikkan Tarif Parkir, Cara Baru Pemprov DKI Urai Kemacetan
Kamis, 25 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Tingkat kemacetan di Jakarta yang tinggi membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Ibu Kota.
"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Baca Juga: Parkir Sembarangan Jadi Penyebab Utama Kemacetan Jakarta
Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif.
Rencana tersebut beracuan dengan model parkir yang terjadi di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.

"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Tingkat Kemacetan di Jakarta Diklaim Menurun
Rencana tersebut dipertimbangkan mengingat semakin sedikitnya lahan yang tersedia di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjadi lahan parkir.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melaporkan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar.
Tahun ini Dishub DKI ditargetkan mendapatkan sebesar Rp81 miliar dari parkir. Sementara itu realisasi per bulan Mei 2019 sudah mencapai sekitar Rp33,44 miliar.
Baca Juga: Macet Rugikan Negara Rp100 Triliun, Jokowi Semprot Semua Ego
Dishub DKI juga berencana memberlakukan aplikasi parkir tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019. (*)