Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru
Rabu, 23 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia akhirnya mengalami kenaikan setelah 12 tahun. Kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Keputusan PP naiknya gaji hakim itu diteken Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum purnatugas pada tanggal 18 Oktober 2024. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Baca juga:
'Kado' Jokowi 2 Hari Sebelum Lengser: Teken PP Kenaikan Gaji Hakim
Berikut besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun:
Gaji hakim golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700
Gaji hakim golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga:
Sudah Ada Komitmen Presiden Terpilih, DPR Minta Para Hakim Kembali Bekerja
Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer:
Ketua/Kepala: Rp56.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000
Baca juga:
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama:
Ketua/Kepala
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000
Hakim Utama
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000
Hakim Utama Muda
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000
Baca juga:
Hakim Madya Utama/Kolonel
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000
Hakim Madya Pratama/Mayor
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000
Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000
Baca juga:
Para Hakim Menangis dan Pelukan Usai Dengan Telepon dari Prabowo di DPR RI
Hakim Pratama Utama
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000
Hakim Pratama Madya/Kapten
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000
Hakim Pratama Muda
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000
Hakim Pratama
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000
(*)