Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 23 Oktober 2024
Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru

Ilustrasi: Hakim tengah memimpin sidang tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/6). ANTARA/Hayaturrahmah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gaji dan tunjangan hakim di Indonesia akhirnya mengalami kenaikan setelah 12 tahun. Kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Keputusan PP naiknya gaji hakim itu diteken Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum purnatugas pada tanggal 18 Oktober 2024. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Baca juga:

'Kado' Jokowi 2 Hari Sebelum Lengser: Teken PP Kenaikan Gaji Hakim

Berikut besaran gaji pokok hakim berdasarkan golongan dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun:

Gaji hakim golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga:

Sudah Ada Komitmen Presiden Terpilih, DPR Minta Para Hakim Kembali Bekerja


Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer:

Ketua/Kepala: Rp56.500.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Baca juga:

Segini Gaji Hakim Indonesia yang Sudah 12 Tahun tidak Naik

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama:

Ketua/Kepala
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

Hakim Utama
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

Hakim Utama Muda
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Baca juga:

Metode Seleksi Hakim Diusulkan Tidak Lagi Sebagai Calon PNS

Hakim Madya Utama/Kolonel
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000
Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

Baca juga:

Para Hakim Menangis dan Pelukan Usai Dengan Telepon dari Prabowo di DPR RI

Hakim Pratama Utama
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama
Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000
(*)

#Hakim # Mahkamah Agung #Gaji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
PM Singapura Naik Gaji Rp 19,4 Miliar padahal sudah Jadi Pemimpin Politik Bergaji Tertinggi, Janji Sumbang ke Badan Amal
Penaikan gaji para menteri diperlukan untuk menarik orang-orang dengan kemampuan terbaik.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
PM Singapura Naik Gaji Rp 19,4 Miliar padahal sudah Jadi Pemimpin Politik Bergaji Tertinggi, Janji Sumbang ke Badan Amal
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan gaji hakim junior naik 280 persen. Jumlah itu melampaui rata-rata negara ASEAN.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Indonesia
DPR Dukung 3 Skema Anggaran Untuk Pembayaran Gaji PPPK, Biar Segera Akhiri Keresahan Pegawai
Persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Dukung 3 Skema Anggaran Untuk Pembayaran Gaji PPPK, Biar Segera Akhiri Keresahan Pegawai
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bagikan