Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Naik PPKM Level 3, Jakarta Terapkan Pembelajaran Campuran

Wisnu Cipto - Rabu, 09 Februari 2022

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022, merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

KPAI Minta PTM Dihentikan Sampai Maret 2022

Untuk menyikapi PPKM Level 3 ini dengan peningkatan kasus Omicron, Pemprov Jakarta menerapkan proses belajar campuran. Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Aturan baru pembelajaran di DKI berdasarkan juga pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Anies saat mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Jalan Palmerah Selatan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Jalan Palmerah Selatan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/2). Foto: MP/Dickie

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan warga tidak perlu gusar atau panik dengan perubahan aturan pembelajaran siswa di ibu kota. "Tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/2).

Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

Yang terpenting, kata Anies, adalah warga kembali waspada, disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI.

"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama," tutup orang nomor satu di Pemprov DKI itu. (Asp)

Baca Juga:

Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Dihentikan

Baca Artikel Asli