Nah Lho! Ketua Golkar Dituntut 15 Tahun Penjara

Jumat, 15 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jafar Abdul Gafar dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/12).

Jafar dituntut atas kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, beberapa waktu lalu. Tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Suprianto SH, Zaenal Sh, Yudi Satria Nugroho, dan Reza Fahlevi.

JPU menyatakan, terdakwa Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) diduga melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Pada persidangan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lain, yakni Dwi Hary Winarno selaku Sekretaris Komura dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno sempat molor sampai beberapa jam.

Awalnya sidang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wita, tetapi sidang yang dipimpin oleh Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa baru dimulai pukul 22.00 Wita.

Dengan pertimbangan mendekati larut malam, Hakim Joni Kondolele meminta JPU membacakan tuntutan mengutakan poin-poin penting.

Joni juga mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pekan depan.

Pada sidang sebelumnya, majelis PN Samarinda telah menjatuhkan putusan bebas untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asliansyah (Elly) selaku Manager unit Pelabuhan Koperasi PDIB.

Sebelumnya, Abun dijerat dengan kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan