Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud

2 jam, 51 menit lalu - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara tegas membantah tuduhan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan ini disampaikan tim kuasa hukum Nadiem segera setelah KPK mengumumkan kasus dugaan rasuah tersebut telah masuk tahap penyidikan dan menyebut nama Nadiem sebagai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:

Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan

"Tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," ucap anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/11).

Alasan Nadiem Tak Bisa Diseret dalam Proses Pengadaan

Dodi menjelaskan, mantan bos GoJek itu telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait Google Cloud. Dijelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, yakni Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Nadiem disebut tidak mengetahui proses maupun detail pengadaan sistem penyimpanan digital tersebut. Hingga saat ini, Nadiem belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan dari KPK.

Dodi juga menegaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan Google Cloud, karena keputusan teknis dan operasional sepenuhnya berada di bawah unit terkait. Pihak Nadiem menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.

Baca juga:

Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap ada kesetaraan objektivitas dari KPK, terutama setelah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nama Nadiem sebagai calon tersangka.

"Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejaksaan Agung), yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan