Myanmar Setujui UU yang Berpotensi Anti-Muslim

Selasa, 01 September 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Internasional - Diskriminasi suku, ras, warna kulit, bahasa dan agama masih banyak terjadi di beberapa negara, Myanmar salah satunya.

Setelah berakhirnya kepemimpinan junta militer di Myanmar, diskriminasi warga Rohingya terus terjadi. Hingga akhirnya warga yang mereka sebut bukan orang Myanmar ini diusir dan terkatung-katung di lautan.

Semua orang tahu, Rohingya memang suku di Myanmar yang memeluk agama Islam, sedangkan agama mayoritas di negeri itu adalah Budha.

Isi agama berbau politik pun merebak dalam diskriminasi juga pemenggalan hak-hak asasi manusia di Myanmar.

Baru-baru ini presiden Myanmar Thein Sein menyetujui UU Monogami setelah diloloskan oleh parlemen pada 21 Agustus, kata Zaw Htay, seorang pejabat senior di kantor presiden kepada Reuters, seperti yang dilansir dari VOA.

Dengan disetujuinya UU ini, masyarakat Muslim di Myanmar akan lebih merasa didiskriminasi sebab kebanyakan umat Muslim di Myanmar memiliki istri lebih dari satu.

Presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya, yang membatasi pindah agama dan pernikahan beda agama, pada 26 Agustus, kata Zaw Htay

Menurut Human Rights Watch di Amerika, UU ini sangat berbahaya dan dapat memicu diskriminasi agama.

"Mereka menciptakan potensi diskriminasi dengan landasan keagamaan dan menimbulkan kemungkinan ketegangan umum yang serius," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia, Human Rights Watch.

Meski begitu, pemerintah Myanmar mengatakan UU ini tidak ada kaitannya dengan umat Muslim di negeri mereka.

BACA JUGA:

Banjir Dahsyat, Hujan Monsun Jadi Malapetaka bagi Myanmar

Banjir Dahsyat Myanmar, Ribuan Warga Dievakuasi

PBB: Jumlah Populasi India akan Kalahkan Jumlah Populasi Tiongkok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan