Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Senin, 24 November 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah diingatkan bahwa rencana penerapan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kompetensi pada tahun 2026 hanya akan berjalan efektif jika diikuti dengan peningkatan mutu rumah sakit daerah.
Perubahan alur rujukan ini tidak cukup dilakukan tanpa adanya pemerataan fasilitas, termasuk alat kesehatan, serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D di daerah. Rumah sakit inilah yang selama ini menjadi tumpuan utama masyarakat di daerah.
“Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit yang selama ini di tipe C dan D,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, Senin (24/11).
Baca juga:
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Tantangan Ketimpangan Layanan dan Solusi Intervensi Pemerintah
Edy lebih lanjut menyampaikan bahwa ketimpangan kualitas layanan kesehatan masih menjadi tantangan terbesar. Jika tidak diatasi, skema rujukan baru dikhawatirkan justru akan menciptakan penumpukan pasien di rumah sakit besar (tipe A).
Selama ini, sistem rujukan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menuju rumah sakit tipe C atau D, barulah kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe A jika kapasitas layanan di bawah tidak memadai.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah pola tersebut agar pasien dari FKTP dapat dirujuk langsung ke rumah sakit mana pun yang sesuai dengan kondisi medis pasien dan kompetensi layanan yang dimiliki rumah sakit tersebut.
Anggota dewan ini menilai keberhasilan skema rujukan berbasis kompetensi sangat bergantung pada kesiapan rumah sakit daerah untuk menangani kasus yang lebih beragam dan kompleks. Oleh karena itu, Edy meminta Pemerintah pusat memberikan intervensi serius.
Baca juga:
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2 atau 3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” usulnya.
Edy menegaskan bahwa penyediaan layanan kesehatan yang layak merupakan mandat konstitusi. Tanpa intervensi dan bantuan finansial yang memadai, transformasi rujukan ini dikhawatirkan hanya memindahkan beban tanpa menyelesaikan akar persoalan pelayanan.
Edy Wuryanto menekankan perlunya upaya serius untuk memastikan skema baru ini tidak memberatkan fasilitas kesehatan daerah, melainkan justru memperkuatnya dan menghadirkan pemerataan layanan yang adil.
“Transformasi ini tidak boleh mengorbankan rumah sakit daerah. Justru harus memperkuatnya agar layanan kesehatan tidak timpang,” tutup Edy.