MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk menggratiskan biaya sewa Rumah Susun (Rusun) selama tiga bulan bagi penghuni yang terdampak secara ekonomi selama PSBB imbas dari virus corona.
Usulan ini disampaikan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Yuke Yurike beralasan banyak menerima aduan dari penghuni Rusun bila mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa karena berhentinya aktivitas ekonomi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Maka kami dorong Pemprov melalui Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan untuk segera mengeluarkan aturan pembebasan iuran sementara," kata Yuke di Jakarta, Kamis (23/4).
Baca Juga:
PUPR Izinkan Pemda Pakai Rusunawa untuk Isolasi Pasien Corona, Tapi Ada Syaratnya!
Menurut dia, aturan ini harus segera diterbitkan dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) agar memberikan rasa tenang dan juga kepastian hukum kepada masyarakat Rusun ya terdampak.
"Dan seharusnya aturan ini sudah dikeluarkan segera setelah Pemprov DKI menjalankan PSBB," tutur politikus PDIP itu.
Pemprov DKI, kata dia, bisa mencontoh Pemprov Jawa Timur yang sudah lebih dulu membebaskan biaya sewa rusun selama tiga bulan bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
Kata Yuke, Pemprov DKI juga diimbau untuk mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak selama masa PSBB. Dengan kebijakan itu, diharapkan bisa mengurangi beban mereka.
"Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara, mengingat APBD Jakarta sebesar 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," tutup kader partai Banteng itu. (Asp)
Baca Juga: