MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, merespons rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun rumah susun (rusun) bersubsidi di atas lahan seluas 3 hektare di kawasan Tanah Abang yang saat ini masih dalam sengketa.
Menurut Syafiuddin, pembangunan rusun bersubsidi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin di Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga:
Pramono Dukung Rencana Prabowo Berikan Warga Dipinggir Rel Dapat Rumah Susun
Wagub DKI Rano Karno Klaim Rumah Susun Jakarta Lebih Bagus daripada Singapura
Meski mendukung, Syafiuddin menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan status lahan benar-benar jelas sebelum proyek dimulai, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Saat ini, diketahui terdapat klaim kepemilikan antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan milik negara, sementara pihak swasta juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Baca juga:
Lama Mangkrak, Meikarta Bakal Dialihkan Jadi Proyek Rusun Subsidi
Menyikapi kondisi tersebut, Syafiuddin menyarankan agar kedua pihak menempuh jalur hukum guna memastikan kepastian kepemilikan lahan.
“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang berlaku.
“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, status kepemilikan lahan di Tanah Abang juga menjadi perdebatan antara Menteri PKP, Maruarar Sirait, dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall.
Pemerintah mengklaim lahan tersebut merupakan milik negara. Sementara itu, pihak Hercules menyebut tanah tersebut merupakan milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi. (Pon)