Munarman Ternyata Masih Berstatus "Tertangkap"
Senin, 03 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menyebut, status Munarman masih dalam masa penangkapan.
Polisi masih belum resmi melakukan penahanan, kendati Munarman telah jadi tersangka.
“Masih penangkapan. Sudah dikatakan dari awal kasusnya yakni pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar, dan Medan. Sekarang sedang didalami masalahnya seperti itu,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5).
Baca Juga:
Polisi Mentahkan Klaim Kuasa Hukum Munarman Soal 'Pembersih Toilet'
Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik.
Hal itu adalah murni dari kewenangan dan pertimbangan dari penyidik ketika menangani kasus dugaan terorisme.
"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Rusdi.

Meski begitu, Rusdi memastikan bahwa ke depannya Munarman bakal mendapatkan hak-haknya sebagai seseorang yang menjalani proses hukum.
"Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum," ujar Rusdi.
Baca Juga:
Terlibat Dugaan Terorisme, Kubu Munarman Diminta Tak Berlindung di Balik HAM
Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021, pukul 15.30 WIB, di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat pasal 14 jo pasal 7 dan/atau pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Munarman Pakai Tongkat Setelah Ditembak Polisi