Terlibat Dugaan Terorisme, Kubu Munarman Diminta Tak Berlindung di Balik HAM


Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendapatkan dukungan dari publik. Mereka berharap Polri mengungkap dugaan keterlibatan Munarman dalam peristiwa pidana terorisme.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, peran dan posisi Munarman diungkap Polri cukup besar dalam dugaan baiat anggota FPI. Hal ini, lanjut Petrus, seolah melegitimasi hubungan FPI dengan jaringan teroris.
Baca Juga
Polisi Mentahkan Klaim Kuasa Hukum Munarman Soal 'Pembersih Toilet'
"Ia bisa diminta ikut bertanggung jawab terhadap segala akibat perbuatan para Anshor Daulah yang baru dibaiat di UIN Jakarta, Makasar dan Medan," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (2/5).
Petrus menyebut, tindakan Densus 88, baik mengenai penangkapannya maupun penutupan mata Munarman saat penangkapan, adalah tindakan yang sah menurut hukum.
"Ini memenuhi aspek HAM dan Hukum, sesuai prinsip pembatasan HAM menurut pasal 28J UUD 45, pasal 1 angka 20, pasal 5, pasal 7, pasal 16 KUHAP dan pasal 28 UU Pemberantasan Terorisme,” tegas Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menyebut, secara bersamaan Konstitusi juga membatasi HAM setiap orang pada saat tertentu dan bersifat sementara.
"Hal ini diatur di dalam pasal 28J UUD 1945, dalam KUHAP dan di dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," papar dia.

Menurut Petrus, konstitusionalitas perlindungan atas HAM seseorang, seharusnya dipahami secara utuh .
Meskipun Konstitusi telah mengatur perlindungan HAM setiap orang, tetapi Konstitusi juga mengatur pembatasan HAM seseorang lain demi melindungi HAM pihak lain, sebagaimana ketentuan pasal 28J UUD 1945.
Petrus mencontohkan, dalam pasal 28 UU Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup, paling lama 14 hari.
Dan, jika waktu 14 hari tidak cukup, maka penyidik dapat meminta ijin Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya untuk diperpanjang selama 7 hari. Sehingga, ketika Munarman telah berstatus tersangka, maka UU memberikan sejumlah hak kepadanya.
"Antara lain, hak untuk didampingi Penasehat Hukum, hak untuk mendapat kunjungan rohaniwan, hak untuk mengajukan Praperadilan dll. Sebagai pemenuhan HAM dengan pembatasan," tutup Petrus.
Petrus berharap, kubu Munarman tak 'playing victims' dengan mengaku jadi korban pelanggaran HAM.
"Pidana terorisme adalah kejahatan luar biasa sehingga proses hukumnya juga mesti lebih tegas dalam," terangnya.
Lalu, polisi juga mesti membuka secara jelas kasus yang menjerat Munarman.
"Ini agar tak menimbulkan spekulasi miring soal kasus ini," tutup Petrus.
Sekedar informasi, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam, Munarman menghadapi kendala dalam mendampingi klientnya.
Hal ini diungkapkan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis). Tim Taktis yang kini mendampingi Munarman mengaku kesulitan akses untuk memberikan bantuan hukum kepada pengacara Rizieq Shihab itu. (Knu)
Baca Juga
Puluhan Pengacara Siapkan Gugatan Praperadilan Penangkapan Munarman
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Munarman Bebas dari Lapas Salemba

Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
