Puluhan Pengacara Siapkan Gugatan Praperadilan Penangkapan Munarman
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan terorisme, Munarman segera mengajukan praperadilan pasca-penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kini, tim pengacara tengah mempersiapkan segala prosedur yang dibutuhkan.
Baca Juga:
"Segera, ini sedang proses beserta surat permohonan perlindungan hukum," ujar pengacara Munarman, Azis Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4).
Azis mengatakan, puluhan pengacara akan mendampingi Munarman menjalani proses hukum.
"Sudah ada 40 pengacara yang akan mendampingi. Termasuk Pak Mahendradatta, lalu semua murid Bang Munarman. Semua ikut mengawal proses ini," katanya.
Azis menyampaikan, penangkapan terhadap Munarman diduga melanggar prosedur sehingga tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan.
Baca Juga:
Mabes Polri Santai Tanggapi Ancaman Praperadilan Oleh Kubu Munarman
Namun, ia belum membeberkan prosedur mana yang dimaksud.
"Penangkapannya jelas menyalahi prosedur, nanti kita mengajukan praperadilan," ungkapnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat