Merahputih.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran COVID-19.
Menurut Anwar, hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar bagi menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada.
Baca Juga:
Wakil Ketua dan Komisioner Ombudsman RI Dinyatakan Sembuh dari COVID-19
"Selain itu agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah," kata dia, seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/5).
Kebijakan yang dimaksud seperti melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada.
Dijabarkan dalam fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, dinyatakan dalam poin 4 bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut.
Itu berlaku sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran
COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Baca Juga:
Menkominfo Luncurkan Aplikasi Pantau Orang Tanpa Gejala COVID-19
"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam Fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," kata dia.
Aktivitas dimaksud seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19. (Knu)