Merahputih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tegas membuat larangan mudik hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi corona.
"Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).
Baca Juga
Darurat Corona Diperpanjang, KAI Siapkan Langkah Antisipasi Mudik Lebaran
Menurut dia, bila pemangku kebijakan tak tegas dikhawatirkan COVID-19 ini bakal menyebar ke beberapa daerah.
Sehingga, MUI mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan aturan larangan bagi masyarakat yang ingin mudik
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona ya boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib," ucapnya.
Apabila pemerintah bersikeras tak mengeluarkan aturan larangan tradisi pulang kampung, ia menilai itu seperti melanggar ketentuan agama serta protokol medis yang ada.
"Jelas akan sangat berbahaya, karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas dia.
Baca Juga
PP PSBB Sudah, Kini Pemerintah Siapkan PP Larangan Mudik Lebaran
Anwar melanjutkan, jika pemerintah nantinya menerbitkan aturan larangan mudik, maka langkah itu sudah sesuai dengan firman Allah SWT.
"Yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," tutupnya. (Asp)