Darurat Corona Diperpanjang, KAI Siapkan Langkah Antisipasi Mudik Lebaran
Ilustrasi: KA Argo Sindoro. Foto: Net
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pengoperasian kereta untuk angkutan lebaran tetap sesuai jadwal semestinya. Hal itu menyusul diperpanjangnya masa darurat bencana penyebaran virus corona hingga 29 Mei 2020 atau sampai usai Lebaran.
"Kebijakannya sama seperti saat ini layanan tetap berjalan sesuai jadwal namun tetap dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan di berbagai sisi," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Eva Chairunisa saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Baca Juga:
Bawaslu Pastikan Pilkada Serentak Tetap Berlangsung Meski Ada Pandemi Corona
PT KAI tetap mengerjakan sejumlah prosedur demi mencegah peredaran virus corona. Di antaranya, menyediakan cairan disinfektan pada area-area yang memiliki interaksi fisik seperti area boarding.
"Upaya pencegahan melalui pembersihan sarana dan fasilitas stasiun menggunakan disinfektan dilakukan lebih sering," ujarnya.
Selain itu, PT KAI sudah memasang batas antrian untuk penjagaan jarak antar penumpang pada area-area tertentu. Kemudian, memberlakukan pengukuran suhu tubuh dengan kebijakan larangan berangkat jika kedapatan memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat.
"Untuk kasus ini biaya tiket akan dikembalikan penuh termasuk untuk pendamping jika ingin batal juga," kata Eva.
Eva memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke penumpang untuk ikut menjalankan upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan secara pribadi. Lebih lanjut Eva menambahkan untuk stasiun pemberangkatan kereta api jarak jauh pihaknya juga sudah menyediakan posko kesehatan.
"Bahkan saat ini kami juga menyiapkan ruang isolasi untuk kondisi tertentu di Stasiun Gambir dan Pasar senen," pungkasnya.
Baca Juga:
Temui Anies, Tito Pastikan Koordinasi Pengendalian Penularan Corona Berjalan Baik
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian pernyataan resmi BNPB. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masuk Masa Nataru 2026, Lonjakan Keberangkatan Diprediksi Berlangsung Pekan Depan
1,7 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual untuk Liburan Nataru 2026, Yogyakarta dan Bandung Jadi Kota Tujuan Favorit
KAI Pastikan Awak Kereta Bebas Narkoba Jelang Lonjakan Penumpang Nataru
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,5 Juta, Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!