Darurat Corona Diperpanjang, KAI Siapkan Langkah Antisipasi Mudik Lebaran
Ilustrasi: KA Argo Sindoro. Foto: Net
Merahputih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pengoperasian kereta untuk angkutan lebaran tetap sesuai jadwal semestinya. Hal itu menyusul diperpanjangnya masa darurat bencana penyebaran virus corona hingga 29 Mei 2020 atau sampai usai Lebaran.
"Kebijakannya sama seperti saat ini layanan tetap berjalan sesuai jadwal namun tetap dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan di berbagai sisi," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Eva Chairunisa saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Baca Juga:
Bawaslu Pastikan Pilkada Serentak Tetap Berlangsung Meski Ada Pandemi Corona
PT KAI tetap mengerjakan sejumlah prosedur demi mencegah peredaran virus corona. Di antaranya, menyediakan cairan disinfektan pada area-area yang memiliki interaksi fisik seperti area boarding.
"Upaya pencegahan melalui pembersihan sarana dan fasilitas stasiun menggunakan disinfektan dilakukan lebih sering," ujarnya.
Selain itu, PT KAI sudah memasang batas antrian untuk penjagaan jarak antar penumpang pada area-area tertentu. Kemudian, memberlakukan pengukuran suhu tubuh dengan kebijakan larangan berangkat jika kedapatan memiliki suhu tubuh diatas 38 derajat.
"Untuk kasus ini biaya tiket akan dikembalikan penuh termasuk untuk pendamping jika ingin batal juga," kata Eva.
Eva memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke penumpang untuk ikut menjalankan upaya-upaya pencegahan yang harus dilakukan secara pribadi. Lebih lanjut Eva menambahkan untuk stasiun pemberangkatan kereta api jarak jauh pihaknya juga sudah menyediakan posko kesehatan.
"Bahkan saat ini kami juga menyiapkan ruang isolasi untuk kondisi tertentu di Stasiun Gambir dan Pasar senen," pungkasnya.
Baca Juga:
Temui Anies, Tito Pastikan Koordinasi Pengendalian Penularan Corona Berjalan Baik
Seperti diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status masa darurat bencana wabah akibat virus corona. Dalam surat keputusan nomor 13 A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menuliskan keadaan darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian pernyataan resmi BNPB. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gempa Pacitan Terasa Sampai Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
Jangan Sampai Kehabisan Tiket Mudik 2026, PT KAI Bocorkan Tanggal Paling Rebutan Tahun Ini
Penjualan Tiket KA Lebaran 2026 Meningkat, H-2 Jadi Tanggal Terfavorit Pemudik
Menjelang Ramadan 2026, Penjualan Tiket Kereta Jarak Jauh untuk Mudik masih ‘Sedikit’
Resmi Dibuka, Stasiun Jatake Serpong Jadi Simpul Pertemuan 4.000 Penumpang KRL Jabodetabek
131 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual untuk Lebaran 2026, Rute Jakarta-Yogyakarta PP Paling Laris
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara