PP PSBB Sudah, Kini Pemerintah Siapkan PP Larangan Mudik Lebaran

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu (11/3). (MP/Ismail)
MerahpPtih.com - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang larangan mudik di tengah merebaknya wabah COVID-19 di dalam negeri.
"PP-nya sedang dirumuskan, mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu. Tapi yang jelas bahwa kita meminta masyarakat untuk tidak mudik, sebab risikonya besar sekali kalau mudik itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Selasa (31/3).
Baca Juga
Darurat Sipil Tak Jamin Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pengamat: Rakyat Makin Ketakutan
Wapres mengatakan kegiatan mudik akan sangat berbahaya jika dilakukan di saat merebaknya wabah COVID-19 seperti saat ini karena dapat menyebabkan penyebaran virus semakin luas.
Oleh karena itu, Wapres meminta kepada masyarakat di perantauan untuk mempertimbangkan aspek kedaruratan tersebut dan menunda kepulangannya ke daerah hingga wabah COVID-19 berhasil ditangani.
"Dalam agama juga kan kalau melakukan sesuatu yang bisa diyakini menimbulkan bahaya buat dirinya atau orang lain, itu sebenarnya dilarang bahkan cenderung diharamkan. Jadi (mudik) itu suatu perbuatan yang dilarang," jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan larangan mudik tersebut, Pemerintah juga telah menginstruksikan perusahaan transportasi umum untuk menghentikan layanan perjalanan, seperti pesawat terbang dan kereta api, paling tidak hingga akhir Mei.
Pemerintah juga sudah menyiapkan pemberian bantuan untuk masyarakat yang pendapatannya terdampak wabah COVID-19 dan tidak dapat pulang kampung.
"Mungkin nanti transportasi juga dikurangi dan tidak ada lagi mudik gratis. Pemerintah juga menyiapkan bantuan-bantuan kepada mereka yang tidak mudik, bukan hanya pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah, DKI Jakarta," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung dikutip Antara, Presiden Joko Widodo mengatakan telah meneken tiga produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB), Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ma’ruf Amin Sebut Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Perlu Kerja Keras dan Bersatu

Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Ma'ruf Amin akan Langsung Pisah Sambut dengan Gibran Usai Hadiri Pelantikan

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Banyak Merangkul

Di Forum KTT, Indonesia Dukung Timor Leste jadi Anggota Penuh ASEAN

HUT ke-79 RI, Ma'ruf Amin Minta Seluruh Pihak Manfaatkan Setiap Peluang untuk Kemajuan Bangsa

Wapres Ma'ruf Kenakan Baju Palembang, Istrinya Pakai Adat Betawi

Cak Imin Undang Wapres Sekaligus Pendiri PKB ke Muktamar

Wapres Bersedia Jadi Juru Damai Konflik PKB dan PBNU
