Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Baru MSCI Siap Jegal Saham Gorengan, Bakal Pengaruhi Aliran Dana Asing di Bursa Efek

Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Juli 2026

Merahputih.com - Lembaga penyedia indeks global terkemuka, MSCI Inc., membawa kabar mengejutkan bagi pelaku pasar modal di seluruh dunia. MSCI resmi memperbarui metodologi penyaringan saham mengalami lonjakan harga ekstrem atau Extreme Price Increase (EPI) dan mulai berlaku efektif pada periode evaluasi (review) indeks Agustus 2026 mendatang.

Baca juga:

IHSG Hari Ini Terancam Longsor Akibat Aksi Ambil Untung,Kenaikan Suku Bunga The Fed Intai Pasar Obligasi

Pembaruan metodologi ini bertujuan meningkatkan kualitas serta kredibilitas konstituen indeks bentukan MSCI dari manipulasi harga. Perubahan fokus penyaringan berpotensi mengubah peta kepemilikan aset para pengelola dana global secara signifikan.

Saham ditandai EPI dengan FIF sebesar 0,75 atau lebih besar akan dikecualikan dari penyaringan EPI, dan akan memenuhi syarat untuk penambahan Indeks Standar, dengan syarat memenuhi semua persyaratan inklusi indeks lainnya,

tulis manajemen MSCI.

Pengecualian Khusus Pemilik FIF Jumbo

Kebijakan baru ini menerapkan aturan berbeda bagi emiten berdasarkan porsi saham beredar di publik (free float) atau Foreign Inclusion Factor (FIF).

Emiten berkategori EPI namun memiliki rasio FIF tinggi mendapatkan perlakuan istimewa sehingga tetap berpeluang masuk ke dalam radar indeks utama.

Poin penting mengenai detail aturan baru bagi saham berkategori EPI dengan FIF di bawah 0,75:

  • Status Konstituen Non-IMI: Saham belum terdaftar sebagai konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) batal masuk ke MSCI Global Standard Index.

  • Evaluasi Ulang: Saham batal masuk tersebut tetap berada dalam Market Investable Universe untuk penilaian ulang pada periode berikutnya.

  • Nasib Saham Small Cap: Anggota MSCI Small Cap Index berkategori EPI wajib melalui pengukuran ulang kapitalisasi pasar.

  • Ambang Batas Kapitalisasi Penuh: Nilai kapitalisasi pasar penuh harus berada di bawah 1,8 kali ambang batas segmen ukuran pasar (market size-segment cutoff) MSCI Global Standard Index agar tetap bertahan di segmen Small Cap.

  • Aturan Free Float: Nilai kapitalisasi pasar disesuaikan free float wajib di bawah 1,8 kali dari setengah ambang batas segmen ukuran pasar segmen standar.

Sanksi Pendepakan dari Small Cap Index

Pengetatan metodologi ini juga berdampak fatal bagi emiten berkapitalisasi semu akibat lonjakan harga tidak wajar. MSCI menerapkan aturan tegas bagi emiten melampaui batas kapitalisasi namun masuk kategori EPI dengan kepemilikan publik rendah.

Baca juga:

IHSG Hari Ini Ngamuk Tembus Level 6.100 dan Parkir di Zona Hijau, Sentimen Positif S&P Global Selamatkan Muka Rupiah

Emiten memiliki kapitalisasi pasar penuh sama dengan atau lebih besar dari 1,8 kali ambang batas ukuran segmen pasar, serta kapitalisasi pasar tersesuaikan free float sama dengan atau lebih besar dari 1,8 kali setengah ambang batas segmen standar, mendapat perlakuan khusus. Saham tersebut otomatis batal naik kelas ke MSCI Global Standard Index sekaligus terdepak dari MSCI Small Cap Index.

Manajemen MSCI tetap mempertahankan saham terdepak tersebut dalam Market Investable Universe. Langkah pemeliharaan ini berguna untuk melakukan evaluasi kelayakan masuk ke MSCI Global Standard Index pada periode peninjauan berikutnya secara lebih objektif. Para pelaku pasar domestik kini wajib mencermati portofolio emiten menjelang pengumuman resmi Agustus mendatang.

Baca Artikel Asli