Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Terdaftar Pakai Nama Orang lain, KPK Masih Rahasiakan Identitasnya
Jumat, 25 April 2025 -
MerahPutih.com - Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ternyata didaftarkan atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/4).
Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan yang disita dari rumah RK itu. "Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya.
Baca juga:
KPK Tegaskan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN
Tessa pun membenarkan motor besar yang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir atas RK.
"Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan (Royal Enfield Classic 500 Limited Edition) yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan cawang,” tandasnya dikutip Antara.
Motor mewah itu disita diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Penyidik juga satu unit kendaraan roda empat dari rumah RK.
Baca juga:
Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan
Dalam perkara ini, penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX. (*)