Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Terdaftar Pakai Nama Orang lain, KPK Masih Rahasiakan Identitasnya


Petugas KPK mengecek motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
MerahPutih.com - Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ternyata didaftarkan atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/4).
Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan yang disita dari rumah RK itu. "Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya.
Baca juga:
KPK Tegaskan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN
Tessa pun membenarkan motor besar yang kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir atas RK.
"Jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan (Royal Enfield Classic 500 Limited Edition) yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan cawang,” tandasnya dikutip Antara.
Motor mewah itu disita diduga terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Penyidik juga satu unit kendaraan roda empat dari rumah RK.
Baca juga:
Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan
Dalam perkara ini, penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
