Monas Jadi Posko Pengendalian COVID-19 di Jakarta Pusat
Senin, 21 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Posko bersama penanganan COVID-19 di Jakarta Pusat didirikan di Monas, Jakarta Pusat. Posko ini melibatkan unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang berfungsi menganalisa data riil penyebaran kasus corona dan cara penanganannya.
"Kami melakukan penegakan protokol keaehatan dan akselerasi vaksinasi yang tepat sasaran," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/6).
Baca Juga:
Indonesia Telah Terima 104 Juta Dosis Vaksin COVID-19
Posko bersama ini diklaim jadi garda terdepan meredam melonjaknya penyebaran COVID-19 sehingga penanganannya menjadi lebih efektif.
"Dalam penanganan prokes misalnya, kami mulai dari fase preentif masyarakat menjadi sadar. Dan fase preveentif kami lakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggarnya. Termasuk fase represif," jelas Hengki.
Patroli gabungan TNI dan Polri dalam mendisiplinkan warga diharapkan mampu menekan angka ketidakdisiplinan yang labil. Dengan penempatan posko bersama, warga menjadi lebih disiplin mengingat pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas COVIR-19 Sonny B. Harmadi meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus positif Virus Corona.
Sonny menyebut, lonjakan kasus yang terjadi saat ini karena mobilitas penduduk dan mulai turunnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan.

"Ketika mobilitas naik, kepatuhan protokol kesehatannya turun. Inilah pemicu utama meningkatnya kasus," kata Sonny.
Sonny mengatakan, pemerintah sebelumnya telah berhasil menurunkan kasus positif COVID-19 pada Februari 2021. Saat itu kasus aktif turun dari 176.500 lebih menjadi 87.662 karena kepatuhan protokol kesehatan naik dan mobilitas penduduk turun.
Satgas terus mendorong kepatuhan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 kantor. Paling tidak, harus ada upaya keras agar tidak terjadi kerumunan. Memakai masker jadi kewajiban. Kemudian ada pembatasan mobilitas dan aktivitas.
"Karenanya, di zona merah, bekerja di kantor itu dibatasi hanya sampai 25 persen,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Kasus COVID-19 DKI Meroket, Anies Rekrut Tenaga Profesional Kesehatan