Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Rabu, 11 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku, bakal menggelar program pemutihan denda pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
Namun, Pramono belum merinci secara detail kapan pelaksanaan pembebasan denda pajak tersebut.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6).
Politikus senior PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa pada HUT Jakarta juga ada beberapa acara yang digelar Pemprov DKI Jakarta. Kegiatan tersebut tengah dirancang secara maksimal oleh Pemprov DKI.
Baca juga:
Bukan Pemutihan! Pj Gubernur DKI Beberkan Syarat Utama Pembebasan Pajak Spesial HUT Jakarta
"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara Riang Gembira," tuturnya.
Pramono menuturkan, pada hari spesial HUT Jakarta pihaknya akan menghadirkan program-program yang dapat membahagiakan masyarakat Jakarta.
"Jadi hari itu pas ulang tahun tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni," ucapnya.
Baca juga:
Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB
Pramono juga mengatakan sebelumnya, bahwa Pemda DKI juga akan menggratiskan biaya penggunaan transportasi umum di HUT Jakarta pada 22 Juni.
"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilah yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya," tutupnya. (Asp)