Momen Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Kamis, 03 Juli 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan